BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Sejak 31 Oktober 2023 lalu, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Beleid itu pun mengatur secara khusus penataan tenaga honorer/non-ASN.

Dalam ketentuan penutup, pada Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah wajib diselesaikan paling lama di Desember 2024. Selain itu, sejak UU ini berlaku sesuai tanggal pengesahannya.

Diatur pula bagi instansi pemerintah itu dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Menanggapi kebijakan yang terbaru tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) memberikan sedikit komentar saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga  Geger, Pemuda di Paritiga Tewas Ditikam saat di Rumah Makan

“Yang jelas sampai dengan detik ini ya, kita masih berjuang mempertahankan tenaga honorer yang mengabdi di lingkungan Pemkab Babar. Sebab biar bagaimana pun, jujur, kita masih butuh tenaga honorer karena kita kekurangan ASN,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).