BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono mengungkapkan motif Ari Muhtadin alias Ompong (28) warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Pulau Besar hingga nekat menyebarkan konten asusila.

Ompong awalnya mengajak korban berhubungan suami-istri namun korban menolak.

“Saat dilakukan interogasi pelaku ini mengaku bahwa benar turut menyebarkan foto korban tanpa busana di media sosial Facebook. Motifnya pelaku mengancam apabila tidak mau tidak mau melakukan hubungan badan dengan pelaku konten pornografi ini akan di-share lewat Facebook,” ucapnya, Rabu (13/12/2023).

Sebelumnya, ternyata pelaku penyebaran video syur di Bangka Selatan bukan hanya sorang Kidal (30) saja. Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung juga berhasil mengamankan seorang petani atas nama Ari Muhtadin alias Ompong (28) warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Pulau Besar lantaran menyebarkan konten asusila.

Baca Juga  Gasak Tas Berisi Emas, Warga Lubuk Pabrik Diringkus Polisi

Demikian terungkap dalam konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Rabu (13/12/2023) lalu.

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono mengatakan, penangkapan Ompong didasarkan kepada laporan polisi nomor LP/B/51/XII/SPKT Polres Bangka Selatan tanggal 1 Desember 2023.

Laporan itu dibuat oleh korban setelah mengetahui pelaku diduga menampilkan foto tanpa busana korban dalam status media sosial Facebook miliknya.

Tak ayal, foto tersebut turut dilihat dan dikomentari oleh orang banyak.

“Ompong kita tangkap setelah terlibat dalam kasus penyebaran konten asusila di media sosial Facebook pribadinya,” kata.