Parah! Ternyata Ini Motif Ompong akhirnya Nekat Sebar Video Syur
Hary memaparkan, awal mula perkara itu terjadi pada Jumat (1/12) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB. Korban diberitahu oleh kakak iparnya bahwa ada orang yang membuat status di medsos Facebook dengan akun Ari Poeng menggunakan foto tanpa busana dirinya.
Kakak ipar korban tahu kejadian itu setelah diberi kabar oleh temannya di medsos Facebook beberapa jam sebelumnya.
Foto tanpa busana korban diketahui didapat setelah pelaku dimasukan ke dalam grup WhatsApp Firal Lagi oleh Riko Tampati (30) alias Kidal warga Desa Sidoharjo Dusun TSM Blok D, Kecamatan Pulau Besar.
Di mana Kidal telah diamankan oleh aparat kepolisian terlebih dahulu pada Kamis (23/11) lalu. Mengetahui foto tanpa busananya tersebar kembali korban langsung naik pitam dan langsung membawa anggota keluarganya untuk datang ke rumah Ompong.
“Setelah itu kakak ipar korban menuju ke rumah saudara Ari selalu selaku pemilik akun. Lalu, korban bersama keluarga membawa Ari ke Polres Bangka Selatan untuk melaporkan kejadian itu,” jelas Hary.
Setelah mendapatkan laporan tersebut lanjut dia, anggota Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman menerima laporan polisi terkait foto asusila korban yang dipasang di status Facebook. Tak berselang lama polisi yang mengetahui keberadaan Ompong langsung melakukan penangkapan di Desa Gadung. Dari hasil interogasi terhadap saksi memang benar bahwa pelaku ada membuat status di media sosial Facebook dengan nama Ari Poleng dengan foto korban tanpa busana.
Dari penangkapan itu anggota turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan konten asusila itu. Yakni berupa satu unit handphone android merek Samsung Galaxy J4 warna emas serta unit handphone android merek Oppo A71 warna hitam.
Kendati demikian kata Hary, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” sebut Tiyan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.