Dua Ibu Rumah Tangga di Toboali Ditetapkan Jadi DPO
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Polres Bangka Selatan resmi menetapkan dua orang ibu rumah tangga (IRT) asal Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Jumat (15/12/2023) lalu.
Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga pada Sabtu (16/12/2023) menyebutkan kedua IRT tersebut terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
“Polres Basel telah menerbitkan dua orang IRT asal Toboali jadi DPO Polres Basel,” ujarnya.
Lanjut Tiyan, penerbitan DPO kedua IRT ini adalah EPS alias Eka (30) warga Suhaili Toha Kelurahan Tanjung Ketapang, dan JA alias Evi (37) warga Jalan Mayor Safri Rahman Kelurahan Tanjung Ketapang yang mana kedua terduga pelaku ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.