Kasus Penganiayaan Jodi di Dusun Sinarkelabat Cupat Berakhir Damai
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Sinarkelabat, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada awal pekan kedua di bulan Oktober 2023 dipastikan tak berlanjut ke meja hijau.
Pasalnya, korban atas nama Jodi yang mengalami luka di bagian kepala usai mengalami penganiayaan tersebut dan terduga pelaku, Aziz dan Manov sudah sepakat berdamai. Korban tidak mau melanjutkan perkara tersebut ke tingkat kejaksaan bahkan pengadilan.
Perdamaian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon saat dikonfirmasi pada Rabu (20/12/2023) sore. Ia mengaku perkara itu telah diselesaikan secara damai.
Dia menerangkan, penghentian perkara tersebut diselesaikan melalui metode Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. RJ berlangsung di Polres Babar dan dihadiri oleh KBO Reskrim, Kasi Propam, Kasi Kum, Panit I Unit Reskrim dan personel Reskrim Polsek Jebus.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.