BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tidak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) berhasil membekuk pelaku yang diduga telah merampok Rusmini (54) pada Minggu (24/12/2023) sekira pukul 03.00 WIB di Gang SLB, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok.

Adalah MYN (38), yang diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Babar pimpinan AKP Ecky Widi Prawira pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 01.20 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di kontrakannya, di kawasan Pal 2, Kelurahan Sungai Baru, Mentok.

“Tim buser berhasil mengungkap dan alhamdulillah di sekitar tkp ada cctv sehingga kita melihat gerak gerik mencurigakan. Setelah kita melakukan penelitian secara IT dan manual alhamdulillah kita berhasil menemukan keberadaan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga  Rendy dan Tomi Melenggang ke Hotel Prodeo Jelang Lebaran 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone yang dikubur tersangka di belakang rumah. Namun untuk perhiasan belum berhasil ditemukan, lantaran tersangka tidak mau mengaku dimana menyimpan barang hasil rampokan tersebut.

“Kita lihat ada median tanah kurang padat pas kita buka ada handphone. Untuk perhiasan kita masih dalam pendalaman lebih lanjut, karena sampai dengan saat ini tersangka belum mengakui keberadaan itu. Tentunya akan terus kita telusuri,” jelas AKP Ecky.

Karena mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan, pihak kepolisian terpaksa harus menembak betis kiri tersangka.