“Karena pada saat kita melakukan penangkapan ada upaya melawan petugas jadi kita lakukan tindakan tegas terukur. Untuk tersangka kita sangkaan dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.

Diketahui tersangka pernah ngontrak di dekat rumah korban dan sebelum melakukan aksinya pada malam itu, tersangka sempat datang untuk meminta bantuan ke korban.

“Tersangka pernah ngontrak di dekat rumah korban, kemudian dia pindah. Sebelum kejadian itu tersangka ada menyampaikan ke korban kekurangan beras dan korban memberikan beras,” jelas AKP Ecky.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Mio J, 1 unit handphone beserta kotak, sandal, tas, dan bekas pakaian yang dibakar serta sebilah kris warna hitam. (**)

Baca Juga  Hanya Dihadiri 13 Anggota Dewan, Sidang Paripurna DPRD Bangka Barat Batal Digelar