BANGKA, TIMELINES.ID – Penyebab pemutusan kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS Medika Stania Sungailiat yang kini bernama RSBT Sungailiat akhirnya terkuak.

Dalam surat pemutusan hubungan kerja sama No: 2020/III-04/1023, BPJS Kesehatan menyertakan Phantom Billing atau klaim palsu dalam surat pemutusan kerja sama yang dikeluarkan pada Oktober 2023 lalu.

Klaim palsu tersebut dinyatakan melanggar pasal Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Surat yang ditandatangani Kepala BPJS Kesehatan Apt Harry Nurdiansyah juga menyebutkan dalam salah satu pasal bahwa RSBT Sungailiat yang terbukti melakukan indikasi kecurangan.

Sehingga dalam hal salah satu pihak diketahui menyalahgunakan wewenang dengan melakukan kegiatan moral Hazard atau terindikasi kecurangan yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan tim audit internal maupun eksternal atau laporan rekomendasi hasil investigasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN dan terbukti merugikan pihak lainnya, maka pihak yang menyalahgunakan wewenang tersebut berkewajiban untuk memulihkan kerugian yang terjadi dan pihak yang dirugikan dapat mengakhiri perjanjian ini secara sepihak.

Baca Juga  Satgas TNI AL Amankan 81 Karung Timah dan LTJ di Pantai Penyusuk Belinyu