PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA mengapresiasi Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menyelesaikan proses pembahasan raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Raperda ini yang berasal dari usulan kami selaku pihak eksekutif yang memang sudah tercantum di dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) untuk tahun 2023,” kata Pj Gubernur Safrizal dalam sambutannya saat menghadiri paripurna istimewa Pengesahan Raperda tersebut di Pangkalpinang, Jumat.

Pj Gubernur Safrizal ZA mengatakan berawal dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, maka Pemprov Babel perlu untuk mengatur dan memperkuat substansi dan muatan materi dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tersebut dalam bentuk regulasi berupa peraturan daerah.

Baca Juga  PH Dirut NKI Tantang Aspidsus Kejati Babel Tetapkan Erzaldi Rosman sebagai Tersangka

Belum optimalnya dukungan sumber daya manusia, peran masyarakat dan dukungan pendanaan menjadi kendala dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.