NASIONAL, TIMELINES.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang melibatkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, masih terus berlanjut.

Bahkan terbaru, berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, pihaknya sudah siap menjalani proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023. Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2,” ujar Ade dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/2/2023).

Baca Juga  6 Daftar Handphone Samsung Rp 1 Jutaan, Cocok Untuk Habiskan Uang THR Lebaran

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat yang menyatakan berkas perkara kasus tersebut rampung. Namun untuk proses tahap 2 belum diketahui kapan akan dilaksanakan.