Oleh: Al Akbar Fatahilah

Pesta demokrasi akbar bagi rakyat Indonesia akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 melalui Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak.

Hari pemungutan suara itu dihelat bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menetapkan 18 partai politik (parpol) nasional dan 6 partai politik lokal yang akan berpartisipasi pada Pemilu 2024.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Bahtiar mengimbau kepada masyarakat, ajang pemilu ini sebagai momentum memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga  PDIP Basel Resmi Daftarkan 30 Bacaleg, Erwin Optimis Rebut 8 Kursi di DPRD

Dalam pemilu serentak mindset masyarakat harus diubah, pemilu yang awalnya dianggap sebagai ajang kontestasi politik dan perebutan kekuasaan, haruslah menjadi ajang memperkuat rasa kesatuan dan persatuan dari kebhinnekaan bangsa Indonesia.

semua pihak harus berkontribusi dalam menciptakan ekosistem pemilu yang sehat, kampanye penguatan persatuan dan kesatuan bangsa ini, juga menjadi bentuk konsistensi gerakan revolusi mental yang telah digalakkan sejak 2014.

Berdasarkan data, Lebih dari 200 juta rakyat Indonesia yang akan mengisi daftar pemilih potensial pada Pemilu 2024. Jumlah pemilih yang sangat banyak dengan preferensi politik yang beragam ini, jadi kekuatan.

18 parpol nasional dan 6 parpol lokal adalah hasil abstraksi keberagaman ideologi, pikiran, dan aspirasi masyarakat kita. Kekayaan dan kebhinnekaan parpol itu harus kita pandang sebagai kekuatan keberagaman yang positif dalam membangun bangsa.

Baca Juga  Bagaimana Peran UU dalam Melindungi Pekerja Perempuan di Era Digital?