PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant (WP) pada PT Timah Tbk di wilayah Sampur Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, tahun anggaran 2018-2019.

“Karena telah memenuhi unsur P21 KUHAP sehingga ada alasan objektif dan subjektifnya di situ jadi kita tetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi (Dirops) PT Timah Tbk, Alwin Albar (AA),” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan di Pangkalpinang, Kamis (4/1/2023).

Baca Juga  Program Pemali Boarding School PT Timah Telah Berikan Manfaat bagi Ratusan Pelajar

Penetapan Alwin Albar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-4/L9/Fd/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Alwin Albar yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.