BANGKA, TIMELINES.ID – Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung (Babel), Himawan menegaskan tidak ada perlakuan khusus kepada tersangka Alwin Albar, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.

Alwin yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek Cutting Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant 2017 ini resmi ditahan di Lapas Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (4/1/2023).

“Kami mengantar tahanan (Alwin Albar-red) di Lapas Bukit Semut. Kenapa di sini merupakan pertimbangan penyidik untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Himawan.

Menurutnya, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sungailiat.

Baca Juga  Usai Divonis 3 Tahun, Eks Dir Ops PT Timah Dijemput Kejagung Terkait Tipikor Rp300 T