BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Para penambang mesin robin di Kawasan Parit 2 Toboali mengaku telah menyetor sejumlah uang kordinasi karena pemilik lahan mengklaim bahwa kolong yang ditambang tersebut miliknya.

“Akan kita dalami karena diketahui di lapangan bahwa para penambang ini menyetor sejumlah uang sekitar Rp 15 ribu per Kilogram kepada pemilik lahan JO, namun ada utusan dari pemilik lahan yang mengambil uang kepada sejumlah penambang dilokasi tersebut yakni HA,” ujarnya.

Ada sekitar 80 mesin Robin yang diamankan di Mapolres Basel, kendati sebagian sudah diambil oleh para pemiliknya yang ikut ke Mapolres sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak menambang lagi di lokasi terlarang tersebut.

Baca Juga  Pemuda di Toboali Diringkus usai Bawa Kabur Motor Rekan Kerja ke Mentok

“Sebagian mesin sudah dibawa pulang pemiliknya dengan membuat surat pernyataan, tetapi sebagian lainnya masih di Mapolres Basel karena saat dilakukan penertiban para pemilik sebagian malah berlari dengan meninggalkan mesin robin dan selang serta sakan,” sebutnya.