JAKARTA, TIMELINES.ID – Jika Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi Washing Plant PT Timah Tbk dan telah menetapkan 2 tersangka, maka Kejaksaan Agung juga sedang mendalami tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam penyidikannya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kamis (4/1/2024) memeriksa satu saksi yaitu

HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perjasa.

Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya Kamis petang menyebutkan pemeriksaan HT terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Adik Ipar Tersangka Harvei Moeis Terkait Tipikor Komoditas Timah

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni Kantor PT RBT (Refined Bangka Tin).

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksan puluhan saksi baik dari pihak swasta mitra PT Timah Tbk maupun pejabat PT Timah sendiri.