PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Polresta Pangkalpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram, Rabu (10/1/2024). Sabu seberat 4 kg ini merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang bekerjasama dengan Bea Cukai beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah dengan terungkapnya kasus ini, kita bisa konsepsikan 1 gram itu digunakan oleh 5 orang, jadi kalau 4 kg itu bisa mengamankan dari pecandu narkoba itu sebanyak 20 ribu jiwa, coba kalau misalkan ini lolos mungkin bisa ini digunakan untuk pesta perayaan malam tahun baru,” kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto usai pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolresta Pangkalpinang.

Lebih lanjut Gatot menyebutkan pengungkapan kasus sabu jaringan Aceh tersebut adalah upaya dari pihak kepolisian untuk cipta kondisi menjelang Nataru 2023. Dia menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga  Bakamla Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar