BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID- Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bangka Selatan.

Senin (20/2/2023) lalu Satreskrim Polres Basel berhasil mengamankan DS (59) warga pendatang asal Jawa Barat yang baru 40 hari tinggal di Basel.

Ia ditangkap lantaran melakukan rudapaksa terhadap korban E (14) dan S (14) warga Bangka Selatan sehari sebelumnya pada Minggu (19/2/2023).

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan dalam konferensi pers Rabu (22/2/2023) mengungkapkan DS nekat melakukan aksinya dengan menawarkan diri bisa mengobati kedua korban dari pengaruh jin.

Baca Juga  Geger! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Tanjung Kerasak