RIAU, TIMELINES.ID – Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal memimpin ekspos pengungkapan sebuah rumah di Pekanbaru, Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki dijadikan gudang penyimpanan dan distribusi rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan sebanyak 40 ribu rokok ilegal berbagai merek. Sedangkan tersangka yang diamankan berinisial JES (52).

Dilansir dari infopublik.id, pengungkapan pelanggaran pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 ini dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

“Kasus tindak pidana perdagangan rokok ilegal ini diungkap pada Sabtu (23/12/2023) lalu, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat,” jelas Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Kamis (11/1/2024) di halaman Mapolda Riau.

Baca Juga  Video Viral! Minta Israel Bom Muslim di Palestina, Polisi Tangkap Lukman Dolok

Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, penggrebekan rumah di Jalan Arjuna tersebut berawal dari informasi yang diterima Subdit I pada Sabtu (23/12/2024) lalu.

“Informasi awalnya disebutkan sebuah rumah dijadikan tersangka sebagai gudang menjual rokok Ilegal. Sehingga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ucap Nasriadi.

Sesuai undang-undang yang berlaku, bahwa penjualan atau perdagangan rokok ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak dilengkapi pita cukai.

“Hasil penggeledahan totalnya barang bukti yang ditemukan rokok berbagai merek berjumlah 50 kotak rokok,” ujar Dirkrimsus.