BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Pada awal tahun 2024 ini, masyarakat di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) dibuat geger dengan penangkapan 4 orang muda-mudi usai diduga terjerat kasus narkotika sabu.

Ironisnya, 3 dari 4 orang terduga pelaku masih berusia 19 tahun dan 1 di antara mereka berstatus perempuan. Padahal, di Babar telah memiliki program yang bernama Bersinar atau Bersih dari Narkoba guna memberantas peredaran narkotika dari lapisan paling bawah.

Dalam kegiatan program Jumat Curhat yang digelar pada Jumat (12/1/2024) pagi, Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah memberikan respons ketika dimintai konfirmasi terkait upaya dari Polri dalam menanggulangi peredaran narkotika di Negeri Sejiran Setason.

Baca Juga  Pemkab Bangka Barat dan BKN Gelar Audiensi soal Pegawai, Ini yang Dibahas

“Upaya-upaya yang sudah dilaksanakan sejauh ini ternyata memang belum bisa menekan kasus narkotika. Memang ini tidak bisa dilakukan satu stakeholder saja, ini butuh sinergi, kerja sama dari berbagai pihak termasuk Kodim, Satpol PP, BNN,” ungkap AKBP Ade Zamrah.

Ade mengungkapkan, dinas pendidikan dan kesbangpol juga perlu dilibatkan di dalam menanggulangi peredaran narkotika saat ini di Babar. Tidak hanya itu, yang paling utama berperan aktif dari unsur masyarakat paling bawah di dalam menekan kasus narkotika.

Sebelumnya, selain Alfiz Idza Prayitno alias Alfis, ada dua orang muda-mudi lagi yang ditangkap polisi lantaran terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ini adalah buntut nyanyian Bimas Saputra yang lebih dulu dicokok.

Baca Juga  Bong Ming Ming Minta FKTP Berstatus BLUD di Bangka Barat Terus Berinovasi

Keduanya diketahui bernama Rezami alias Bulay atau RZ. Pemuda usia 23 tahun yang kesehariannya tidak bekerja itu merupakan warga Kampung Tebing, Dusun ll, RT 4, Desa Belolaut, Mentok. Sedangkan rekannya bernama Dina Imelda alias Karin atau inisialnya DN.

Darah berusia 19 tahun yang berstatus sebagai pelajar itu merupakan warga Kampung Ranggam, Dusun lV, RT 3, Mentok. Keduanya ditangkap pada hari yang sama, beberapa jam pasca Bimas dan Alfis dicokok. Yaitu pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah didampingi Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo, Kanit 1 Tipidum Satreskrim Ipda Eko Prasetyo, Kasi Humas Ipda Ardianis kemudian menjelaskan seputar kronologi penangkapan RZ dan DN.

Baca Juga  Edar Sabu di Tempilang, Lelaki 38 Tahun Dibekuk Tim Hantu