Oknum Guru Cabul di Kabupaten Bangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BANGKA, TIMELINES.ID – DA (57), oknum guru di salah satu SMP di Sungailiat, Kabupaten Bangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran terjerat kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Hukuman itu tercantum dalam Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
DA diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Rabu (10/1/2024) setelah dilaporkan orang tua korban-sebut saja Bunga (16)- siswi salah satu SMA di Sungailiat.
Halaman
