BANGKA, TIMELINES.ID – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 di Ruang Mahligai DPRD Bangka pada Senin (15/1/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar mengatakan penetapan Propemperda sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan Bagian Hukum dan HAM pada 30 Desember 2023 lalu.

Nantinya, Propemperda 2024 tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran.

“Oleh karena itu, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan perintah peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Rapat paripurna dengan agenda penetapan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 di Ruang Mahligai DPRD Bangka pada Senin (15/1/2024). Foto: Istimewa

Menurut Iskandar, dari 10 Raperda tersebut delapan diantaranya merupakan usulan eksekutif dan dua lainnya merupakan usulan inisiatif DPRD Bangka.

Baca Juga  Realisasi Investasi Triwulan III di Bangka Baru Capai Rp1,6 Triliun

10 Raperda tersebut yakni Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, Raperda tentang perubahan APBD tahun 2024, Raperda tentang APBD tahun 2025, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.