PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bangka Belitung, MR alias Kibul (31) warga Pangkalpinang akhirnya berhasil dibekuk Tim Gabungan Jatanras Polda Babel dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang, Sabtu (13/1/24) malam.

Kibul merupakan salah satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Gerunggang pada bulan Mei tahun 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang juga merupakan residivis ini ditangkap usai pelariannya selama 8 bulan menjadi DPO Kepolisian.

“Pelaku ini merupakan pelaku pencuri motor bersama rekannya Boncel yang sebelumnya ditangkap pada 8 Mei 2023 lalu di Selindung,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (15/1/24) siang.

Baca Juga  Shabrina dan Nadhya Kompak Lolos di Babak Eliminasi 1 Indonesian Idol 2025

Penangkapan pelaku, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sudah hampir 8 bulan menjadi DPO Polda Babel.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

“Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat dirumahnya,” ungkap Jojo.