PANGKALPINANG, TIMELINES.ID –– Bawaslu Kota Pangkalpinang menggelar fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas pada pemilihan umum tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, Senin (16/01/2024)

Hadir dalam kegiatan ini Staf Dinas Sosial Kota Pangkalpinang beserta para sahabat difabel yang ada di kota Pangkalpinang.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih maka mempunyai kesempatan yang sama untuk menyalurkan hak pilih

“Hak pemilih bagi disabilitas ditegaskan dalam Undang-Undang No.7/2017 Pasal 5 yang menjelaskan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sehingga sebagai pengawas pemilu, kami berkomitmen dari Bawaslu dalam mendukung pemilu yang aksesibel, non-diskriminasi, dan inklusi bagi penyandang disabilitas,” ujarnya

Baca Juga  Lapas Pangkalpinang Pasarkan Produk Kerajinan Warga Binaan di E-Katalog LKPP

Imam menjelaskan bahwa Bawaslu Pangkalpinang ingin memastikan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, dapat memilih dan dapat dipilih.