BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – BA (44) warga Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan diciduk Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Jumat (12/1/2024) sore.

BA diduga menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.

Pria ini ditangkap saat membawa 1 unit mobil Toyota Kijang warna Abu-abu Nopol BN 1193 RQ di Jalan Raya Bencah-Airgegas.

Di dalam mobil BA, polisi menemukan 55 jerigen yang berisi BBM subsidi jenis pertalite dengan masing-masing jerigen berisikan 20 Liter atau seberat total 1,1 ton.

Baca Juga  Ternyata Ini Motif Pelaku Tega Bunuh Wanita Muda di Pangkalpinang