BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) berhasil menyita 110 jeriken berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar dari tangan MR.

Pasalnya, BBM jenis bio solar sebanyak kurang lebih 2,5 ton tersebut diduga telah ditimbun lelaki berusia 31 tahun itu di kediamannya, RT 018, RW 006, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa. Atas perbuatannya, MR terancam pidana 6 tahun kurungan penjara paling lama. Dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hal ini sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Baca Juga  Remaja 15 Tahun di Mentok Jadi Korban Cabul, Pelaku Diringkus

Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah pada Rabu (17/1/2024) kemarin.

“Untuk ungkap kasus ini mulanya Unit II Tipidter mendapatkan informasi bahwa terdapat pelaku penimbunan BBM jenis bio solar yang berada di wilayah Kelapa pada 12 Januari 2024 kemarin sekira pukul 07.00 WIB,” ujar  Ecky.