Menambang Tanpa Izin di IUP PT Timah, Pria 61 Tahun asal Kapit Dicokok Polisi
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Aparat dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) pimpinan AKP Ecky Widi Prawira mengamankan tiga orang yang melaksanakan aktivitas pertambangan pasir timah tanpa izin.
Tiga kawanan yang dicokok pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB di daerah Airbunut, Desa Telak tersebut merupakan warga Jl Raya Bakit RT 07, RW 01, Kelurahan Kapit, Kecamatan Parittiga. Ketiganya masing-masing berinisial RM (61), ES (38) dan AD (32).
Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, kasus pertambangan pasir timah itu berhasil terungkap usai pihaknya menerima informasi adanya aktivitas, pada Rabu (10/1/2024) sekira jam 10.00 WIB.
“Jadi awalnya kita menerima informasi terkait adanya kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan tanpa surat izin dari pihak berwenang di Airbunut Desa Telak,” ujar Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira, Rabu (17/1/2024) pagi kemarin.
Lebih lanjut, setibanya di lokasi sekira pukul 13.00 WIB, petugas menemukan beberapa orang sedang melakukan penambangan pasir timah. Saat itu, RM selaku pemilik tambang dimintai oleh petugas terkait surat izin yang dimiliki pada kegiatan penambangan timah itu.
