PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap BA (20), buruh harian ini yang tega menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja Bunga (16).

Bejatnya, persetubuhan ini telah dilakukan BA sebanyak 8 kali, sejak awal Januari hingga November 2023 lalu hingga hamil dan keguguran di usia kandungan 7 minggu.

Terbongkarnya kasus ini setelah keluarga korban melaporkan perbuatan BA ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Kasat Reskrim, Kompol Evry Susanto menyebutkan usai menerima laporan Unit PPA langsung bergerak mengejar pelaku persetubuhan pada Senin (22/1/2024) lalu.

Baca Juga  Tak Terima Diputus, Pria Ini Nekat Sebar Video Syur Remaja di Bangka