Tim Kalong Ciduk Pengedar Sabu di Pangkalpinang, 16,06 Gram Barang Bukti Diamankan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka GI di Jalan Angsana III No 54 RT.011 Rw.003 Kelurahan Bukit Merapin Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Gatot Yulianto melalui Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra mengatakan tersangka merupakan warga Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang
“Tersangka ditangkap atas laporan masyarakat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu pada Selasa siang kemarin sekira pukul 12.30 Wib. ebanyak 16, 06 Gram sabu kita amankan dari tangan tersangka,” ucap AKP Antoni, Rabu (24/1/2024).
