BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Sejak diluncurkan pada 14 Juni 2022 lalu, kemungkinan banyak masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) khususnya di Kabupaten Bangka Barat (Babar) yang tidak tahu mengenai layanan Apostille.

Disela-sela acara penyuluhan hukum di Gedung Graha Aparatur Pemkab Babar, Rabu (24/1/2024) pagi, Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Babel, Muhamad Bangbang menjelaskan seputar layanan Apostille tersebut.

Kepada awak media, Bangbang berujar, apostille sendiri merupakan legalisasi dokumen publik untuk digunakan saat berpergian ke luar negeri. Sejauh ini, banyak masyarakat yang hanya tahu akan dokumen bernama paspor. Sedikit sama, namun ada perbedaan.

Baca Juga  Letkol Kemas Pimpin Normalisasi Aliran Sungai di Parittiga