BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Enam orang penambang timah yang diduga beraktivitas secara ilegal di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang berada di Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Selasa (23/1/2024) kemarin.

Lima orang diamankan terlebih dahulu pada pagi harinya berdasarkan informasi yang diterima di lapangan. Sementara satu orang lagi diamankan pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Babar pada malam harinya.

Penangkapan sejumlah penambang ini dibenarkan oleh Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol Surtan Sitorus saat dikonfirmasi pada Rabu (24/1/2024) melalui sambungan telepon.

Baca Juga  5 Tempat Karaoke dan 1 Penginapan di Desa Puput Dirazia Tim Gabungan