Selain Tetapkan 2 Tersangka, Peralatan Tambang yang Digunakan Turut Disita
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Mesin masing-masing jenis Upin-ipin dan Robin terpaksa disita Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) di kebun PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL), Selasa (23/1/2024) kemarin.
Pasalnya, mesin itu diduga digunakan oleh para penambang untuk membuka aktivitas tambang pasir timah di atas Hak Guna Usaha (HGU) PT GSBL, Blok D 14, Desa Mayang, Simpangteritip. Selain itu, ada beberapa Barang Bukti (BB) lainnya yang turut disita polisi.
Mulai dari selang air berwarna kuning, selang spiral, 2 buah karpet, jeriken dan drum yang terbelah. Hal ini dikatakan langsung Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira melalui Kanit 2 Tipiter Aipda Ovtavianus saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/1/2024) sore.
“Betul, barang-barang itu kita amankan karena diduga telah digunakan warga untuk menambang di PT GSBL. Karena pihak PT GSBL tak pernah memberikan izin kepada para penambang untuk melakukan penambangan di areal HGU milik PT GSBL,” ujar Aipda Oktavianus.
