BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Warga Kampung Airsamak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan aparat dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat (Babar) dua pekan lalu.

Dia adalah SA yang diamankan aparat di sebuah kontrakan yang terletak di Gg Mekah 1, RT 1, RW 3, Kampung Airsamak, Jumat (12/1/2024) sekira pukul 00.30 WIB. Pria berusia 31 tahun itu dicokok lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba sabu-sabu.

Saat diamankan, ia yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu kedapatan menyimpan 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Lalu satu plastik klip bening kosong ukuran besar, plastik klip bening kosong ukuran sedang.

Baca Juga  2 Tahun Kades Definitif Kosong, Deddi Wijaya Dorong Pemdes Bakit Bersurat ke Kemendagri

Disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan. Selanjutnya ada uang tunai Rp200 ribu, 1 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 unit HP merek Infinix Smart 6 warna hitam dan 1 helai celana pendek warna abu-abu.