Selama 2023, Kantor Imigrasi Terbitkan 2.083 Izin Tinggal bagi WNA di Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto memaparkan capaian kinerja di bidang Imigrasi di Bangka Belitung tahun 2023 lalu di antaranya penerbitan paspor sebanyak 17.113, pemberian izin tinggal 2.083 orang, tindakan deportasi 18 kali, pemeriksaan crew kapal 8.113 orang.
Menurutnya, saat ini terdata 2.083 orang warga negara asing yang diberikan izin tinggal di Bangka Belitung tersebut ada di Belitung dan Bangka.
“Tujuan mereka ke sini ada yang kawin campur, berwisata dan ada bekerja. Bekerja di sektor perkebunan, pertambangan. Mayoritas WNA imbang antara China, Malaysia dan Thailand,” jelas Harun.
Kemenkumham Babel akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap WNA itu, dengan pengawasan terbuka dan tertutup, berkomunikasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, TNI, BIN, dan BAIS TNI dan instansi lainnya yang punya semangat dan tujuan yang sama terhadap pengawasan aktivitas WNA.
Di 2023 lalu, lanjut dia, ada 18 WNA dideportasi, sedangkan tahun 2022 ada 28 orang. Semakin sedikit pendeportasian ini artinya semakin aman. Deportasi itu dilakukan biasanya para WNA itu tidak mengetahui fungsi dari pada izin tinggal yang diberikan.
