BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) gelar kegiatan evaluasi penyampaian laporan awal dana kampanye partai politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Aula Taman Pelangi, Mentok, Senin (29/1/2024) ini dihadiri seluruh perwakilan Parpol peserta pemilu dan kelompok kerja (Pokja) Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babar.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran penggunaan dana kampanye.

Salah satunya, batasan dana sumbangan dari perorangan, kelompok dan perusahaan yang boleh diterima oleh peserta pemilu dan apabila melebihi dari peraturan KPU, maka tidak boleh digunakan.

Baca Juga  Fenomena El Nino, BPBD Bangka Barat Imbau Nelayan Waspada saat Melaut