BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sertifikat lahan transmigrasi Jebus tahun 2021 disebut sebagai aktor dalam kasus dugaan mafia tanah di Buyankelumbi, Tempilang, Bangka Barat (Babar).

Adalah Ansori, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babar berstatus honorer yang diduga terlibat dalam praktik penyerobotan lahan dan mafia tanah milik H Muhammad. Hal ini disampaikan langsung oleh Dodi Rianto, anak kandung H Muhammad.

“Tahun 2018, ada seorang berinisial JJ menghubungi saya kalau ada oknum BPN (Ansori, red) ingin menyelesaikan masalah pertanahan antara bapak saya dengan RT (terduga penyerobotan lahan milik H Muhammad),” ujar Dodi, Selasa (30/1/2024) kepada wartawan.

Kata Dodi, oknum mantan honorer BPN bernama Ansori ini datang ke rumah ayahnya dengan didampingi perangkat Desa Buyankelumbi, usai salat asar. Ia menyebut, Ansori, kala itu ada berkata kalau lahan yang dikelola ayahnya ini milik keluarga RT sejak puluhan tahun.

Baca Juga  Kabupaten Bangka Kembali Pertahankan Gelar Juara Umum pada MTQH XIV Bangka Belitung

“Kemudian Ansori ini bilang, lahan yang dikelola ayah saya itu milik RT sejak Babel masih masuk Sumsel dengan dasar surat izin usaha perkarangan pertanian tahun 1974. Saya tanya ini kan surat izin usaha perkarangan pertanian, bukan SHM,” bebernya.