Ini Alasan Dodi Laporkan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan dan Mafia Tanah ke Kejagung
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Dodi Rianto, pemilik lahan yang ada di Desa Buyankelumbi, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat membeberkan alasan dia dan keluarga melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan dan mafia tanah miliknya ke Kejaksaan Agung RI.
Dia mengatakan, sepanjang 1986-2017 tak ada persoalan lahan milik ayahnya bernama H. Muhammad di daerah Desa Buyankelumbi. Tiba-tiba, di tahun 2018 ada dugaan sengketa yang dimulai oleh keluarga RT, seorang perempuan yang kini bermukim di Airruay, Kabupaten Bangka.
“Memang tahun 2018, RT ada ke rumah bapak saya malam hari dia datang dan bilang ke orang tua saya bahwa tanah yang dikelola itu tanah mereka. Ibu saya bilang, kalau benar tanah kalian, dari 1974 kenapa baru 2018 diklaim,” ujar Dodi, Selasa (30/1/2024).
Kata ibu Dodi yang bernama Hj. Azami, selama ini RT ke mana saja kemudian tiba-tiba mengklaim lahan tersebut. Padahal, lahan yang telah memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan diterbitkan Pemdes Buyankelumbi di tahun 2005 itu hampir berdampingan dengan lahan milik keluarga RT.
“Kemudian saya mendatangi rumah SR (Ibu RT), dan menanyakan apa maksud mereka membuat surat pernyataan dan isinya bahwa keluarga RT mengelola tanah itu atas dasar Surat Izin Usaha Perkarangan Pertanian tahun 1974. Jadi kami sepakat mediasi,” katanya.
Kala itu, periode tahun 2018, dua belah pihak sepakat mediasi di kantor desa. Dengan disaksikan Kapolsek Iptu Bobory, babinsa, pihak desa, kubu Dodi Rianto dan RT serta masyarakat sebagai saksi, mediasi berjalan alot. Tak ada kesepakatan yang dihasilkan.
“Puncaknya itu tadi, 3 Januari 2022 ada pembuatan siring di lahan kami. Kami tanya ke operator alat berat, ia bekerja atas perintah RT karena sudah punya SHM di lahan kami tadi. Setelah kami ketahui tanah kami diduga diserobot RT, kami kemudian bereaksi,” ujarnya.
