BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) mengembalikan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) kepada pemilik aslinya.

Barang berupa sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BN 4753 PB itu diserahkan Seksi PB3R Kejari Babar kepada Piter Saryono alias Piter, warga Kampung Airterjun, Sungaidaeng pada Kamis (25/1/2024) kemarin.

Kajari Babar Bayu Sugiri melalui Kasi PB3R Agung Trisa Putra Fadillah mengatakan, pengembalian barang bukti tersebut dilakukan sebagaimana amanat Putusan PN Mentok Nomor :171/Pid.B/2023/PN Mentok yang terbit tanggal 12 Desember 2023 kemarin.

“Betul tanggal 25 Januari 2024 kemarin kami ada mengembalikan barang bukti inkrah berupa motor merek Honda Scoopy warna hitam kepada pemilik aslinya yaitu Piter sesuai amanat putusan PN Mentok,” ujar Agung Trisa Putra Fadillah, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga  Mantan Honorer DPMPPTSPTKT Babar Jadi Buronan Tipikor Sertifikat Transmigrasi, Kejari Terus Lakukan Pengejaran

Ia mengatakan, motor honda milik Piter tersebut dapat kembali kepadanya usai motor tersebut dicuri terdakwa Odi Pratama. Kejadiannya sendiri terjadi pada 2 September 2023 lalu sekira jam 05.30 WIB di kediaman Piter. Terdakwa saat itu masuk ke rumah korban.