Halangi Penyidikan Kejagung, Adik Bos Timah di Koba Ditetapkan sebagai Tersangka
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Demikian dikatakan Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (30/1/2024).
Menurut Ketut, Tersangka TT yang merupakan adik kandung Aon, bos timah di Koba ini, disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.
Selain itu, TT juga diduga menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
“Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Tim Kejagung juga mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.
Kapuspenkum mengatakan terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, penyidik mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kejagung pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum,” ujar Ketut.
