BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID ‐ Unit Reskrim Polsek Koba bersama Tim Opsnal Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di tempat usaha laundry dan cuci Karpet di Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, pada Selasa (30/1/2024).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Plt Kasi Humas Ipda Agung Ribowo membenarkan adanya ungkap kasus peristiwa curat. Dia mengatakan pelaku yakni berinisial RIP (24) dan CH (21) diamankan tim gabungan saat berada di wilayah Pangkalpinang.

“Unit Reskrim Polsek Koba dengan dibackup Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana curat dengan TKP di salah satu tempat usaha laundry di Kelurahan Berok,” terang Ipda Agung, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga  Momentum Hardiknas, PT Timah Tbk Bantu Biaya Kuliah Rispa dan Yayang

Sementara, Kapolsek Koba Iptu Dwi Kurnia Ardiyanto Nugroho menjelaskan kronologi kasus curat yang terjadi pada 25 Januari 2024 lalu.

“Saat itu pegawai korban hendak melakukan aktivitas kerja, kemudian pegawai korban tersebut memberitahu kepada pemilik tempat usaha (korban-red) bahwa salah satu alat mesin laundry berjenis stem merek Firman telah hilang,” ujar Iptu Dwi, Rabu (31/1/2024).