PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang tersangka CO atas dugaan tindak pidana pencurian di Pasar Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Pelaku diamankan pada hari Kamis (1/2/2024) sekira pukul 08.15 WIB.

Saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang, CO mengaku bahwa ada menemukan 1 (satu) unit handphone

Diduga pelaku (CO) yang bekerja sebagai supir melintasi jalan Kampung Asam menuju jalan Koba, pada saat jalan di depan Kodim pelaku melihat ada satu buah kantong plastik yang tergeletak tidak jauh dari pinggir jalan.

Melihat kantong plastik tersebut pelaku pun berhenti untuk mengecek kantong plastik tersebut.

Setelah dilihat, ternyata di dalam ada satu unit handphone OPPO A77s Tipe CPH2473 Warna Oranye Senja dan beberapa baju dalam wanita yang berada di dalam plastik.

Baca Juga  Dituntut 14 Tahun, Eks Dir Ops PT Timah hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Ia lalu membawa handphone tersebut ke konter untuk mereset ulang pabrik handphone yang ditemukan tersebut.