Kendaraan Mati Pajak di Babel Dilarang Isi BBM Bersubsidi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA menyebutkan kendaraan mati pajak dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini bertujuan agar kuota BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah untuk Babel dapat terlampaui.
Oleh karena itu upaya mengendalikan penggunaan BBM subdisi di daerah itu, Pemprov Babel bekerjasama dengan Pertamina dan Bank BRI serta Hiswana Migas meluncurkan pengaturan pendistribusian BBM bersubisidi menggunakan fuel card pada 1 Februari 2024.
Safrizal ZA mengatakan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 541/129/IV bertujuan untuk mengendalikan pendistribusian BBM jenis tertentu (solar subisidi) agara kuota yang telah ditetapkan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.
“Dalam fuel card diatur batas maksimal pengisian BBM solar subsidi, serta diatur hanya dapat melakukan pengisian satu kali dalam satu hari. Setiap transaksi pembelian BBM solar bersubsidi di SPBU dilakukan secara non tunai atau cashless,” ujarnya.
Surat edaran ini juga mengatur bagi pengguna fuel card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dilakukan pemblokiran fuel card dan QR nomor polisi kendaraan.
“Bagi pengguna fuel card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan fuel card yang baru,” ujarnya.
Berdasarkan data, per tanggal 31 Januari 2024 terdapat 3.477 kendaraan yang pajaknya telah lewat dari total 14.813 kendaraan pengguna solar bersubsidi, dengan potensi pajak tertunggak sebesar Rp6 miliar lebih.
