PANGKALPINANG, TIMELINES.ID– Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui jajarannya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon legislatif DPR RI berinisial ME saat kampanye di wilayah Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Diduga ada penyalahgunaan mobil operasional pemerintah dalam kampanye tatap muka tablig akbar yang dihelat di Stadion Depati Amir, Kota Pangkalpinang.

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar mengatakan pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Gabek menemukan informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa penggunaan mobil operasional bus sekolah Pemkab Bateng dan mobil kepala desa.

Baca Juga  Gawat! Tak Satupun Parpol Sampaikan Pemberitahuan Pasang APK di Bangka Barat