BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Kuota ibadah haji tahun 2023 telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Hal ini seuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444H/2023M.

Dalam KMA tersebut, Pemerintah menetapkan jumlah kuota haji per Provinsi di Indonesia.

Diketahui, Indonesia mendapat jumlah kuota haji tahun 1444H/2023M sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah itu, 203.320 merupakan kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ungkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dilansir dari RRI.com

Baca Juga  Berhati-hatilah Dalam Setiap Ucapan, Zodiak Capricorn Hari Ini