BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Tersangka S alias A diduga pemilik 15 ton pasir timah yang disita aparat kepolisian dari salah satu Gudang di Desa Kebintik Pangkalan Baru Bangka Tengah beberapa waktu yang lalu.

Akan sementara waktu akan mendekam diruang tahanan Polda Bangka Belitung selama 20 hari kedepan. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi.

“Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarinkan juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda bahwa kita bekerja sesuai prosedur.” Kata Maladi, Jumat (24/2/23) malam melalui siaran persnya.

Penetapan status tersangka sendiri, kata Maladi ditetapkan usai dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

Baca Juga  Sepanjang 2024, Polda Babel Tangani 340 Kasus dengan 411 Tersangka Narkoba

“Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini,” kata Maladi.