Tersangka S Pemilik 15 Ton Pasir Timah, Langsung Ditahan Selama 20 Hari di Mapolda Babel
Selanjutnya dilakukan pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah ke Laboratorium PT.TIMAH Tbk.
“Dilakukan juga gelar perkara untuk Penetapan tersangka terhadap S Alias A, dengan persangkaan melanggar pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 Milyar rupiah.” jelas Maladi.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung akhirnya tetapkan satu orang tersangka berinisial S alias A, terkait kepemilikan 15 ton pasir timah yang disita aparat kepolisian dari salah satu Gudang di Desa Kebintik Pangkalan Baru Bangka Tengah beberapa waktu yang lalu.
“Berdasarkan info dan data yang kita terima bahwa telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/23) malam melalui siaran persnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.