Kejati Didesak Segera Tuntaskan Kasus Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Aliansi Masyarakat Pemuda Untuk Kesejahteraan Bangka Belitung (AMPUH Babel) mendesak pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga pimpinan DPRD periode 2017-2021.
Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021.
Koordinator AMPUH Babel, Ardin mengatakan, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan keras dan tegas, karena perilaku korup hanya mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat tetapi juga memberi dampak yang luas bagi pembangunan dan menggerogoti upaya mengangkat rakyat dari jurang kemiskinan. Karena itu korupsi menjadi kejahatan yang luar biasa serta harus menjadi musuh kita bersama.
“Kami siap mendukung sikap Kejati yang menahan tersangka korupsi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Babel, walaupun yang baru ditahan saat ini baru 1 (satu) orang, yang kabarnya sudah pensiun,” ujar Ardin, saat menggelar aksi demo di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Senin (20/3/23).
Lanjutnya, untuk tersangka lainnya justru saat ini masih menjabat, masih memegang kekuasaan, masih memiliki uang, dengan kekuasaan dan dalam jabatan yang sama masih mungkin untuk mengulangi perbuatannya.
Eguality before the law. Semua manusia harus sama dan setara dihadapan hukum. Penegakan hukum harus-dijalankan dengan berkeadilan
“Penegakan hukum tidak boleh kalah dengan iming iming desakan maupun ancaman dari para mafia
hukum. Dan tidak bisa dibiarkan jika ada oknum Kejaksaan yang mencoba bermain mata dengan para tersangka korupsi, jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum, terlebih tehadap kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.