BANGKA, TIMELINES.ID – Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rasio Ridho Sani akan menindak tegas para pelaku pengrusakan hutan bakau yang ada di Indonesia.

Hal ini dikatakan Rasio Ridho Sani saat menghadiri penanaman bibit bakau di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rabu pagi (7/2/2024).

Program penanaman pohon serentak di 13 provinsi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lahan Basah Sedunia oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove KLHK RI.

Rasio Ridho Sani mengatakan ekosistem lahan basah gambut dan mangrove di Indonesia merupakan salah satu terbesar di dunia dunia. Dengan lahan seluas 13.9 juta hektare lahan gambut dan 3.36 juta hektare lahan mangrove.

Baca Juga  Safari Ramadan di Masjid Agung, Pj Gubernur Babel Ajak Jemaah Maknai Puasa

“Hari ini kita di Desa Riding Panjang untuk menjaga penanaman mangrove yang sudah rusak. Yang belum rusak harus kita jaga. Disini lokasi revitalisasi mangrove yang berhasil dalam satu hamparan seluas 70 hektare sudah berumur 4 tahun tumbuh dengan baik,” kata Rasio.

Dia menilai Provinsi Kepulauan Babel merupakan salah satu kawasan rehabilitasi hutan mangrove dengan kategori berhasil. Salah satunya di Pantau Batu Tunggal Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Revitalisasi lahan kritis akibat ulah penambang timah ilegal di dalam hamparan seluas 70 hektare saat ini tercatat sudah sudah mulai menghijau dan dengan penyebaran bibit mangrove tumbuh berumur 4 tahun.