BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) baik yang berbayar maupun tidak berbayar, Minggu (11/2/2024).

Penertiban APK ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Masa kampanye sudah berakhir, jadi kami Bawaslu langsung melakukan penertiban APK di sepanjang jalan Toboali mulai dari Tugu nanas sampai Himpang 5 Habang,” ungkap Komisioner Bawaslu Basel Azhari di sela-sela penertiban.

Menurut Azhari masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu

Tahapan mas atenang ditetapkan selama 3 hari setelah kampanye dan sebelum pencoblosan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.

Baca Juga  Bawaslu Bateng Sambang Kelurahan dan Desa, Robianto: Aparatur Pemerintah Jangan Terjebak Politik Praktis

“Di masa tenang ini para caleg tidak boleh melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun,” ucapnya.