JAKARTA, TIMELINES.ID– Beredar sebuah informasi yang mengklaim terkait penyaluran suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Klaim tersebut menyatakan, pemungutan suara kali ini sudah tidak menggunakan surat undangan fisik lagi.

Namun, setelah ditelusuri melalui situs Kementerian Kominfo informasi tersebut adalah hoaks. Faktanya, klarifikasi telah diberikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik.

Dilansir dari PMJNews, Idham menyampaikan, surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan kepada masyarakat pemilih. Pengiriman dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga  Adu Nasib 77 Ribu CPPPK Kementerian Agama Yang Ikut Ujian CAT!!!