JAKARTA, TIMELINES.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan proses penghitungan suara Pemilu 2024 akan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Dilansir dari PMJNews, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan proses pemungutan suara Pemiu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

“Setelah itu TPS ditutup dan dilanjutkan dengan kegiatan penghitungan suara,” ujar Hasyim Asy’ari dalam pidatonya di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

“Kegiatan penghitungan suara itu akan dimulai dari menghitung suara untuk pemilu presiden,” sambung dia.

Baca Juga  Safrizal Ajak Masyarakat Babel Datang ke TPS Gunakan Hak Pilih